Kebijakan Refund & Pembatalan

Ketentuan koreksi penagihan dalam skema layanan B2B kontrak.

Tanggal Berlaku: 08 Oct 2026

1. Ruang Lingkup
Kebijakan refund berlaku untuk koreksi penagihan pada layanan B2B berbasis kontrak.

2. Kondisi Refund
Refund dapat diproses untuk kelebihan pembayaran, duplikasi pembayaran, atau koreksi tagihan yang tervalidasi.

3. Syarat Dokumen
Pengajuan wajib menyertakan nomor invoice, referensi pekerjaan, dan dokumen pendukung.

4. Waktu Proses
Refund yang disetujui diproses sesuai SLA administrasi keuangan dan kanal pembayaran yang digunakan.

5. Catatan
Biaya yang telah timbul sesuai pelaksanaan operasional dapat bersifat non-refundable sesuai kontrak.